Panduan operasional dan standar prosedur teknis untuk produsen data dalam mengelola dan mengunggah data ke portal.
Menampilkan 2 dari 2 konten (halaman 1).
KEPUTUSAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM SATU DATA INDONESIA.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Manajemen Data SPBE. Pelaksanaan Manajemen Data SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya. Selain dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia, Manajemen Data SPBE juga dapat dilaksanakan melalui perangkat organisasi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.\n\nManajemen Data SPBE bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
