Satu Data Kabupaten Bulungan
Mewujudkan tata kelola data Kabupaten Bulungan yang transparan, berkualitas, dan terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik dan berbasis data
Komitmen Satu Data Kabupaten Bulungan
"Mewujudkan tata kelola data Kabupaten Bulungan yang transparan, berkualitas, dan terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik dan berbasis data."
Ekosistem Penyelenggaraan
Kolaborasi aktif antar elemen pemerintah daerah dalam mengelola data sektoral.
Pembina

Bertanggung jawab memberikan arahan teknis, metodologi, dan standar data agar sesuai dengan standar nasional.
Sekretariat

Bertindak sebagai Koordinator dan Sekretariat Satu Data tingkat daerah yang mengkoordinasikan seluruh forum Satu Data.
Walidata

Mengelola, memverifikasi, dan menyebarluaskan data sektoral dari produsen data ke dalam portal pusat.
Produsen Data

Menghasilkan data sektoral berdasarkan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing secara akurat.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Satu Data Indonesia sebagai landasan utama tata kelola data nasional.
Peraturan Bupati Bulungan
Pedoman teknis penyelenggaraan Satu Data di tingkat daerah Kabupaten Bulungan.