Daftar payung hukum dan kebijakan terkait pengelolaan data, statistik sektoral, dan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
Menampilkan 7 dari 7 konten (halaman 1).
KEPUTUSAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM SATU DATA INDONESIA.
Pengaturan mengenai Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat, meliputi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat, Produsen Data tingkat pusat, Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, hingga hubungan penyelenggaraan SDI Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Manajemen Data SPBE. Pelaksanaan Manajemen Data SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya. Selain dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia, Manajemen Data SPBE juga dapat dilaksanakan melalui perangkat organisasi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.\n\nManajemen Data SPBE bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Portal Satu Data Indonesia. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
© 2026 Pemerintah Kabupaten Bulungan. Hak Cipta Dilindungi.